Jumat, 23 Oktober 2015

PENGERTIAN,CIRI-CIRI DAN MACAM MACAM HUKUM

1



PENGERTIAN HUKUM 
Hukum adalah peratiran yang di sepakati oleh berbagai pihak demi terciptanya ketertiban,kenyamanan dan keamanan,dan terdapat sanksi untuk setiap yang melanggarnya.

CIRI-CIRI DAN UNSUR HUKUM
       a.    Ciri-ciri hukum
Ø  Memaksa
Ø  Mengintimindasi
Ø  Memerintah
Ø  Mencegah
Ø  Melarang

       b.    Unsur-unsur hukum
Ø  Peraturan yang memiliki sifat memaksa
Ø  Peraturan tentang perilaku manusia di dalam kehidupan masyarakat
Ø  Peraturan dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib
Ø  Sanksi yang tegas dan nyata

MACAM-MACAM HUKUM
       a.    Hukum berdasarkan sumber
Ø  Hukum Undang-Undang
Hukum Undang-Undang adalah hukum yang tertulis atau tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
Ø  Hukum adat
Hukum adat adalah hukum yang diterapkan dari peraturan-peraturan adat.
Ø  Hukum doktrin
Hukum doktrin adalah hukum yang berasal dari pendapat ahli hukum
Ø  Hukum traktat
Hukum traktatadalah hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara peserta perjanjian internasional

       b.    Hukum berdasarkan bentuk
Ø  Hukum tertulis
Hukum tertulis adalah hukum dengan bentuk tulisan yang tercantum dalam berbagai peraturan.
Ø  Hukum tidak tertulis (lisan)
Hukum tidak tertulis adalah hukum yang hidup dalam keyakinan dan kenyataan di dalam masyarakat.biasanya bentuk hukum ini di gunakan untuk adat istiadat.  

       c.    Hukum berdasarkan isi
Ø  Hukum publik
Hukum publik adalah hukum yang mengendalikan hubungan warga negara dengan Negara tentang kepentingan umum atau publik.biasanya hokum jenis ini di gunakan untuk hukum pidana dan  hukum tata Negara.

Ø  Hukum privat
Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu yang bersifat pribadi. Misalnya untuk  hukum perdata, hukum waris, hukum dagang.

       d.    Hukum berdasarkan tempat berlakunya
Ø  Hukum nasional
Hukum nasional adalah hukum yang berlaku di dalam suatu Negara
Ø  Hukum internasional
Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua Negara atau lebih.
Ø  Hukum asing
Hukum asing adalah hukum yang berlaku dalam Negara lain.

       e.    Hukum berdasarkan masa berlakunya
Ø  Hukum positif
Hukum positif adalah hukum yang berlaku saat ini
Ø  Hukum yang akan datang
Hukum yang akan datang adalah hukum yang dicita-citakan, diharapkan, atau direncanakan akan berlaku di masa yang akan dating
Ø  Hukum universal, hukum asasi atau hukum alam
Hukum universal adalah hukum yang berlaku tanpa adanya batas.

       f.     Hukum berdasarkan cara mempertahankannya
Ø  Hukum material
Hukum material adalah hukum yang mengatur tentang hubungan antar anggota masyarakat, masyarakat dengan penguasa Negara.
Ø  Hukum formal
Hukum formal adalah hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan kaidah-kaidah hukum material dan bagaimana cara menuntutnya apabila hak seseorang telah dilanggar.

       g.   Hukum berdasarkan sifatnya
Ø  Hukum yang memaksa
Hukum yang memaksa adalah hukum yang harus ditaati dan bersifat mutlak
Ø  Hukum yang mengatur
Hukum yang mengatur adalah hukum dengan cara membuat suatu ketentuan khusus dalam suatu perjanjian.
Sumber:

Senin, 12 Oktober 2015

TUGAS ILMU SOSIAL DASAR

0

Pengertian Individu
          
Individu adalah suatu makhluk hidup yang berjumlah satu, namun dalam konteks ini individu yang di maksud adalah individu dalam perseorangan. Berarti individu adalah seseorang yang berdiri sendiri.

Factor yang mempengaruhi pertumbuhan individu

1.      Factor biologis

Setiap mansia pasti akan tumbuh dan berkembang (kecuali yang memiliki kelainan) dan dalam factor biologis ini pertumbuhan individu dapat dilihat dari fisiknya, seperti bertambahnya tinggi badan,berat,munculnya rambut pada daerah daerah tertentu dan lain lain.

2.      Factor geografis/lingkungan.

Lingkungan sangat berperan dalam pertumbuhan individu karena lingkungan salahsatu factor yang mempengaruhi pertumbuhan individu, lingkungan yang baik akan berdampak baik pula dengan individunya dan bila lingkungannya buruk maka akan berdampak buruk pula bagi individunya.

3.      Factor kebudayaan

Kebudayaan dapat mempengaruhi setiap individunya,karenaSetiap individu pasti memliki kebudayaan yang berbeda, oleh sebab itu dibutuhkan pendekatan agar setiap individu dapat berkerjasama dengan baik agar dapat terciptanya hubungan yang baik antar individu.

Pengertian keluarga

Keluarga terbentuk karena adanya individu individu yang memiliki ikatan pernikahan,kelarihan atau adopsi yang bertujuan untuk mempertahanka budaya, meningkatkan perkembangan fisik,mental dan emosional.

Macam macam funfsi keluarga
1.      Fungsi keagamaan
dalam islam di sunahkan untuk menikah dan menjalin ikatan kekeluragaan

2.      Fungsi biologis
setiap manusia membutukan sex sebagai kebutuhannya maka dari itu pernikahan dapat menjadi solusi untuk merealisasikan kebutuhan tersebut secara sah dan halal

3.      Fungsi melindungi
setiap anggota keluarga wajib melindungi satu sama lain demi menjaga persatuan dan kesatuan antar anggota keluarga

4.      Fungsi reproduksi
fungsi reproduksi di butuhkan untuk melanjutkan generasi dan budaya pada setiap keluarga

5.      Fungsi social Keluarga memberikan bekal dengan memperkenalkan nilai-nilai dan sikap-sikap yang dianut oleh masyarakat serta mempelajari peranan-peranan yang diharapkan akan mereka jalankan kelak bila mereka sudah dewasa.

6.      Fungsi pendidikan
untuk memberi pendidikn kepada si anak agar masa depannya baik

7.      Fungsi ekonomi
sebuah keluarga bergotong royong untuk mencari pendatan agar memenuhi kebutuhan sehari hari


Hubungan individu dengan keluarga

Setiap individu pasti memiliki keluarga mereka saling berhubungan satu sama lain karena keluarga adalah kesatuan dari individu individu yang memiliki ikatan darah,ikatan pernikahan atau tali persaudaraan.setiap individu yang ada didalam keluarga memiliki tugasnya dan posisinya masing masing, seperti ayah yang menafkahi keluarganya, ibu yang menyiapkan segala kebutuhan anaknya, dan anak yang berperan sebagai pelengkap keluarga dan menjadi penerus untuk generasi berikutnya.

Hubungan individu dan masyarakat

Masyarakat adalah sekumpulan individu individu yang hidup didaerah yang lingkupnya luas. Berbeda dengan keluarga,hubungan individu dengan masyarakat tidak di dasarkan oleh ikatan kelahiran atau pernikahan, melainkan iktan kedaerahan.setiap individu dan masyarakat memiliki haknya masing masing, hak individu di tentukan oleh individu itu sendiri, sedangkan hak mayarakat di tentukan oleh individu individu yang memiliki tujuan yang sama seperti gtong royong dan lain lain.
 Sumber :
LKS Sosiologi kelas X tahun 2011

http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/mkdu_isd/bab3individu_keluarga_dan_masyarakat.pdf


http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html http://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html