Jumat, 23 Oktober 2015

PENGERTIAN,CIRI-CIRI DAN MACAM MACAM HUKUM

1



PENGERTIAN HUKUM 
Hukum adalah peratiran yang di sepakati oleh berbagai pihak demi terciptanya ketertiban,kenyamanan dan keamanan,dan terdapat sanksi untuk setiap yang melanggarnya.

CIRI-CIRI DAN UNSUR HUKUM
       a.    Ciri-ciri hukum
Ø  Memaksa
Ø  Mengintimindasi
Ø  Memerintah
Ø  Mencegah
Ø  Melarang

       b.    Unsur-unsur hukum
Ø  Peraturan yang memiliki sifat memaksa
Ø  Peraturan tentang perilaku manusia di dalam kehidupan masyarakat
Ø  Peraturan dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib
Ø  Sanksi yang tegas dan nyata

MACAM-MACAM HUKUM
       a.    Hukum berdasarkan sumber
Ø  Hukum Undang-Undang
Hukum Undang-Undang adalah hukum yang tertulis atau tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
Ø  Hukum adat
Hukum adat adalah hukum yang diterapkan dari peraturan-peraturan adat.
Ø  Hukum doktrin
Hukum doktrin adalah hukum yang berasal dari pendapat ahli hukum
Ø  Hukum traktat
Hukum traktatadalah hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara peserta perjanjian internasional

       b.    Hukum berdasarkan bentuk
Ø  Hukum tertulis
Hukum tertulis adalah hukum dengan bentuk tulisan yang tercantum dalam berbagai peraturan.
Ø  Hukum tidak tertulis (lisan)
Hukum tidak tertulis adalah hukum yang hidup dalam keyakinan dan kenyataan di dalam masyarakat.biasanya bentuk hukum ini di gunakan untuk adat istiadat.  

       c.    Hukum berdasarkan isi
Ø  Hukum publik
Hukum publik adalah hukum yang mengendalikan hubungan warga negara dengan Negara tentang kepentingan umum atau publik.biasanya hokum jenis ini di gunakan untuk hukum pidana dan  hukum tata Negara.

Ø  Hukum privat
Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu yang bersifat pribadi. Misalnya untuk  hukum perdata, hukum waris, hukum dagang.

       d.    Hukum berdasarkan tempat berlakunya
Ø  Hukum nasional
Hukum nasional adalah hukum yang berlaku di dalam suatu Negara
Ø  Hukum internasional
Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua Negara atau lebih.
Ø  Hukum asing
Hukum asing adalah hukum yang berlaku dalam Negara lain.

       e.    Hukum berdasarkan masa berlakunya
Ø  Hukum positif
Hukum positif adalah hukum yang berlaku saat ini
Ø  Hukum yang akan datang
Hukum yang akan datang adalah hukum yang dicita-citakan, diharapkan, atau direncanakan akan berlaku di masa yang akan dating
Ø  Hukum universal, hukum asasi atau hukum alam
Hukum universal adalah hukum yang berlaku tanpa adanya batas.

       f.     Hukum berdasarkan cara mempertahankannya
Ø  Hukum material
Hukum material adalah hukum yang mengatur tentang hubungan antar anggota masyarakat, masyarakat dengan penguasa Negara.
Ø  Hukum formal
Hukum formal adalah hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan kaidah-kaidah hukum material dan bagaimana cara menuntutnya apabila hak seseorang telah dilanggar.

       g.   Hukum berdasarkan sifatnya
Ø  Hukum yang memaksa
Hukum yang memaksa adalah hukum yang harus ditaati dan bersifat mutlak
Ø  Hukum yang mengatur
Hukum yang mengatur adalah hukum dengan cara membuat suatu ketentuan khusus dalam suatu perjanjian.
Sumber:

1 komentar:

  1. makasih infonya , kunjungi juga http://law.uii.ac.id/program-studi/ilmu-hukum-s1/program-studi-dan-lama-studi.html

    BalasHapus

http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html http://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html