PENGERTIAN
HUKUM
Hukum adalah peratiran yang di
sepakati oleh berbagai pihak demi terciptanya ketertiban,kenyamanan dan
keamanan,dan terdapat sanksi untuk setiap yang melanggarnya.
CIRI-CIRI
DAN UNSUR HUKUM
a. Ciri-ciri hukum
Ø Memaksa
Ø Mengintimindasi
Ø Memerintah
Ø Mencegah
Ø Melarang
b. Unsur-unsur hukum
Ø Peraturan yang memiliki
sifat memaksa
Ø Peraturan tentang perilaku
manusia di dalam kehidupan masyarakat
Ø Peraturan dibentuk oleh
badan-badan resmi yang berwajib
Ø Sanksi yang tegas dan nyata
MACAM-MACAM
HUKUM
a. Hukum berdasarkan sumber
Ø Hukum Undang-Undang
Hukum
Undang-Undang adalah hukum yang tertulis atau tercantum dalam peraturan
perundang-undangan.
Ø Hukum adat
Hukum
adat adalah hukum yang diterapkan dari peraturan-peraturan adat.
Ø Hukum doktrin
Hukum
doktrin adalah hukum yang berasal dari pendapat ahli hukum
Ø Hukum traktat
Hukum
traktatadalah hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara peserta perjanjian
internasional
b. Hukum berdasarkan bentuk
Ø Hukum tertulis
Hukum
tertulis adalah hukum dengan bentuk tulisan yang tercantum dalam berbagai
peraturan.
Ø Hukum tidak tertulis (lisan)
Hukum
tidak tertulis adalah hukum yang hidup dalam keyakinan dan kenyataan di dalam
masyarakat.biasanya bentuk hukum ini di gunakan untuk adat istiadat.
c. Hukum berdasarkan isi
Ø Hukum publik
Hukum publik adalah hukum
yang mengendalikan hubungan warga negara dengan Negara tentang kepentingan umum
atau publik.biasanya hokum jenis ini di gunakan untuk hukum pidana dan hukum tata Negara.
Ø Hukum privat
Hukum
privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu yang bersifat
pribadi. Misalnya untuk hukum perdata,
hukum waris, hukum dagang.
d. Hukum berdasarkan tempat
berlakunya
Ø Hukum nasional
Hukum
nasional adalah hukum yang berlaku di dalam suatu Negara
Ø Hukum internasional
Hukum
internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua Negara atau lebih.
Ø Hukum asing
Hukum
asing adalah hukum yang berlaku dalam Negara lain.
e. Hukum berdasarkan masa berlakunya
Ø Hukum positif
Hukum
positif adalah hukum yang berlaku saat ini
Ø Hukum yang akan datang
Hukum
yang akan datang adalah hukum yang dicita-citakan, diharapkan, atau
direncanakan akan berlaku di masa yang akan dating
Ø Hukum universal, hukum
asasi atau hukum alam
Hukum
universal adalah hukum yang berlaku tanpa adanya batas.
f. Hukum berdasarkan cara
mempertahankannya
Ø Hukum material
Hukum
material adalah hukum yang mengatur tentang hubungan antar anggota masyarakat,
masyarakat dengan penguasa Negara.
Ø Hukum formal
Hukum
formal adalah hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan kaidah-kaidah
hukum material dan bagaimana cara menuntutnya apabila hak seseorang telah
dilanggar.
g. Hukum berdasarkan sifatnya
Ø Hukum yang memaksa
Hukum
yang memaksa adalah hukum yang harus ditaati dan bersifat mutlak
Ø Hukum yang mengatur
Hukum
yang mengatur adalah hukum dengan cara membuat suatu ketentuan khusus dalam
suatu perjanjian.
Sumber:
makasih infonya , kunjungi juga http://law.uii.ac.id/program-studi/ilmu-hukum-s1/program-studi-dan-lama-studi.html
BalasHapus